Saturday, April 10, 2010

Intel dan Apple dituduh melanggar hak paten



VIVAnews - Gugatan dan tuntutan pengadilan di industri IT terus berlangsung, melibatkan sejumlah perusahaan besar dan kecil. Yang paling terakhir adalah sengitnya pertikaian antara Nvidia dengan Intel, atau Nvidia dengan Rambus. Untuk itu, munculnya kembali gugatan pelanggaran paten bukanlah kejutan.

Akan tetapi, kali ini gugatan yang timbul bukanlah antara dua perusahaan yang saling berkompetisi di pasar dan di teknologi. Gugatan datang dari perusahaan skala relatif kecil, terhadap sejumlah perusahaan raksasa IT dunia.

Gugatan pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh Wi-Lan, perusahaan asal Kanada, merupakan tuduhan pelanggaran paten atas sejumlah produsen laptop dan gadget lainnya.

Secara spesifik, seperti VIVAnews kutip dari Softpedia, 10 April 2010, Wi-Lan menuduh tak kurang dari 19 perusahaan yang berbeda telah melanggar paten dengan nomor US Patent 5,515,369. Pasalnya, 19 persuahaan itu telah menjual perangkat komputer mobile dan handset dengan konektivitas Bluetooth.

Beberapa nama besar yang masuk dalam daftar tergugat antara lain adalah HP, Dell, Acer, yang merupakan tiga produsen PC terbesar di dunia, serta Intel dan Apple yang juga merupakan pemain utama di industri komputer.

Hak paten nomor 5,515,369 sendiri diberikan oleh kantor paten Amerika Serikat pada tahun 1996 pada Metricon of California. Paten tersebut seputar metode di mana sebuah titik pada jaringan multinode bisa berbagi frekuensi dalam jaringan komunikasi.

Sebuah titik memberikan channel hopping secara acak dan digunakan untuk melakukan transfer data sekaligus menghantarkan data tersebut ke titik lainnya di dalam jaringan. Teknologi inilah yang diklaim oleh Wi-Lan telah digunakan oleh ke-19 perusahaan tersebut pada produknya.

Mengingat kecilnya skala kasus gugatan, meskipun terhadap banyak perusahaan raksasa, pengamat menilai bahwa kemungkinan penggugat untuk memenangi kasus ini di pengadilan sangat kecil. Diperkirakan, hasil akhir dari gugatan ini adalah sejumlah pembayaran kecil dari beberapa perusahaan raksasa tersebut yang tentunya tidak ingin dipusingkan dengan urusan di pengadilan.

Sumber: Yahoo

No comments:

Post a Comment